Wewenang Service Keuangan (OJK) kabarkan bila s/d 23 Februari 2021, keseluruhnya eksekutor fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar dan berizin adalah sekitaran 148 perusahaan. Artinya, ada 148 servis hutang online (pinjol) yang syah sampai saat ini.
Jumlah perusahaan teknologi keuangan atau fintech peer-to-peer lending yang mendapatkan izin dari Wewenang Service Keuangan atau OJK semakin empat perusahaan. Wewenang Service Keuangan (OJK) kabarkan bila s/d 23 Februari 2021, keseluruhnya eksekutor fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar dan berizin adalah sekitaran 148 perusahaan. Artinya, ada 148 servis hutang online (pinjol) yang syah sampai saat ini. Ada tambahan empat eksekutor fintech lending yang berizin, yakni PT Dana Syariah Indonesia, PT Mempunyai dayakan Usaha Indonesia, PT Artha Permata Makmur, dan PT Hutang Kemakmuran Rakyat. Beberapa perusahaan itu naik statusnya dari terdaftar jadi berizin dari OJK.
"Sampai jumlah perusahaan yang berizin jadi 45 eksekutor," terdaftar dalam informasi syah OJK yang diambil Usaha pada Selasa (23/3/2021).
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan service eksekutor fintech lending atau kerjakan hutang online hanya di perusahaan yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Masyarakat perlu menghindari penawaran dari intisari yang tidak tercatat oleh OJK. "Contact Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau servis WhatsApp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk service keuangan yang anda terima," terdaftar dalam informasi syah OJK.