Daftar 148 Pinjol Resmi OJK Per Februari 2021

Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) menulis jumlah pelaksana fintech peer to peer lending atau fintech lending (utang online/pinjol) yang tercatat dan berijin di OJK ialah sekitar 148 perusahaan. Angka itu terdaftar s/d 23 Februari 2021.

Merilis info sah OJK, Kamis (25/3), ada penambahan empat pelaksana pinjol berijin. Keempatnya ialah PT Dana Syariah Indonesia, PT Memiliki dayakan Usaha Indonesia, PT Artha Permata Makmur, dan PT Utang Kemakmuran Rakyat.

Dengan begitu, jumlah perusahaan pinjol yang berijin jadi 45 pelaksana. Sedang, 103 perusahaan pinjol yang lain telah tercatat di OJK.

OJK menghimbau warga untuk memakai layanan pelaksana pinjol yang telah tercatat atau berijin dari OJK.

Sampai tahun akhir lalu, OJK menulis pendistribusian utang baru nasional capai Rp74,41 triliun atau naik 26,47 % secara tahunan. Saat itu, penumpukan pendistribusian utang nasional capai Rp155,9 triliun atau naik 91,3 % secara tahunan per Desember 2020.

OJK mengingati supaya mengontak Contact OJK 157 lewat nomor telephone 157 atau service Whatsapp 081 157 157 157 untuk memeriksa status ijin penawaran produk layanan keuangan yang diterima.


LihatTutupKomentar