Utang online sekarang ini sering dicari oleh mereka yang memerlukan dana cepat dengan persyaratan dan proses tidak begitu susah. Tetapi, warga yang terhubung service utang online perlu waspada.
Kewenangan Layanan Keuangan (OJK), instansi yang berkuasa memantau industri fintech, terhitung layanan utang online, sudah berulang-kali mengingati supaya warga mengecek validitas perusahaan penyuplai service itu. Perusahaan penyuplai utang online biasa disebutkan fintech lending.
Fintech Lending atau Fintech Peer-to-Peer Lending terhitung kelompok Service Pinjam Pinjam Uang Berbasiskan Tehnologi Info (LPMUBTI).
Service ini sesungguhnya sebagai salah satunya pengembangan di sektor keuangan dengan pendayagunaan tehnologi yang memungkinkan pemberi dan yang menerima utang lakukan transaksi bisnis tak perlu berjumpa langsung. Proses transaksi bisnis pinjam pinjam dapat dilaksanakan lewat program atau web yang disiapkan pelaksana fintech lending.
Pelaksana fintech lending harus memperoleh tanda tercatat di OJK saat sebelum jalankan aktivitas operasional dalam usahanya. Disamping itu, optimal satu tahun sesudah memperoleh tanda tercatat, pelaksana fintech lending harus ajukan permintaan hal pemberian izin ke OJK.
Registrasi dan pengurusan ijin fintech lending ke OJK ini penting supaya penyelenggaraan service utang online dapat dipantau oleh badan pemerintahan yang berkuasa.
Pemantauan itu dilaksanakan untuk menahan ada ringkas usaha yang bikin rugi customer, seperti pengenaan bunga hutang terlampau tinggi atau langkah penagihan utang yang menyalahi hukum dan lain-lain.
Walau ada ketetapan di atas, sejauh ini ada banyak perusahaan fintech lending yang bekerja secara ilegal alias tidak tercatat atau mempunyai ijin dari OJK. Oleh karenanya, OJK dan Satuan tugas Siaga Investasi sejauh ini berusaha memantau, mencatat dan menangani beberapa perusahaan fintech lending ilegal.
Pada Maret 2020, misalkan, Satuan tugas Siaga Investasi umumkan sudah mendapati 388 perusahaan Fintech Lending ilegal yang bekerja di Indonesia. Sementara pada Januari 2020, Satuan tugas Siaga Investasi telah mendapati 120 perusahaan Fintech Lending ilegal.
Maknanya, cuman dalam waktu sepanjang Januari sampai Maret 2020, Satuan tugas Siaga Investasi mendapati sekitar 508 perusahaan fintech lending ilegal bekerja di Indonesia.
Data itu memperlihatkan jumlahnya rutinitas usaha utang online ilegal di tanah air. Ketua Satuan tugas Siaga Investasi Tongam L Tobing telah minta warga untuk lebih dulu mengecek validitas ijin atau tanda tercatat perusahaan fintech peer to peer lending.
"Warga seharusnya bertanya lebih dulu ke Contact OJK 157 atau WA 081157157157 atau e-mail customer@ojk.go.id dan cermatinvestasi@ojk.go.id. Warga bisa juga menyaksikan daftar fintech lending yang tercatat dan berijin dan lis perusahaan investasi ilegal di web OJK," kata Tongam dalam tayangan sah OJK.
Selainnya mencatat aktivitas fintech lending ilegal, OJK secara periodik melaunching data terkini lis perusahaan penyuplai layanan utang online yang legal, atau tercatat dab berijin di instansi itu.
Data terkini dikutip oleh OJK pada 7 September 2020. OJK melaunching data 157 fintech lending yang tercatat dan berijin di instansi itu, berdasar hasil pencatatan sampai 14 Agustus 2020.
Data awalnya masih berisi nama 158 fintech lending legal. Sedang dalam data terkini yang di-launching di bulan September 2020, satu pelaksana fintech lending diurungkan Surat Tanda Bukti Tercatatnya, yakni PT Assetku Partner Bangsa (Assetkita).
Antara 157 fintech lending legal itu, cuman 33 perusahaan pelaksana utang online yang dengan status tercatat sekalian berijin di OJK. Sementara bekasnya cuman dengan status tercatat di OJK. Berikut daftar 157 fintech lending dengan status berijin dan tercatat di OJK itu:
1. Danamas punya PT Pasar Dana Utang (Android)
2. investree punya PT Investree Radhika Jaya (Android dan iOS)
3. amartha punya PT Amartha Micro Fintek (Android)
4. DOMPET Kilat punya PT Indo Fin Tek (Android)
5. KIMO punya PT Creative Mobile Adventure (Android)
6. TOKO MODAL punya PT Toko Modal Partner Usaha (Android)
7. UANGTEMAN punya PT Digital Alpha Indonesia (Android)
8. modalku punya PT Partnerusaha Indonesia (Android)
9. KTA KILAT punya PT Permodalan Tehnologi Nusa (Android)
10. Credit Pandai punya PT Credit Pandai Indonesia (Android)
11. Maucash punya PT Astra Welab Digital (Android)
12. Finmas punya PT Oriente Mas Sejahtera (Android)
13. KlikACC punya PT Aman Jeli Cepat (Android)
14. Akseleran punya PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Android dan iOS)
15. Ammana.id punya PT Ammana Fintek Syariah (Android dan iOS)
16. PinjamanGO punya PT Dana Utang Inklusif (Android dan iOS)
17. KOINWORKS punya PT Lunaria Annua Tehnologi (-)
18. pohondana punya PT Pohon Dana Indonesia (-)
19. MEKAR punya PT Mekar Investama Sampoerna (-)
20. AdaKami punya PT Pendanaan Digital Indonesia (Android dan iOS)
21. ESTA KAPITAL FINTEK punya PT Esta Kapital Fintek (-)
22. KREDITPRO punya PT Tri Digi Fin (-)
23. FINTAG punya PT Fintegra Homido Indonesia (-)
24. RUPIAH CEPAT punya PT Credit Khusus Fintech Indonesia (Android)
25. CROWDO punya PT Perantara Komune Indonesia (Android)
26. Indodana punya PT Artha Dana Tehnologi (Android dan iOS)
27. JULO punya PT Julo Tehnologi Keuangan (Android)
28. Pinjamwinwin punya PT Progo Pucuk Grup (Android)
29. DanaRupiah punya PT Service Keuangan Share (Android dan iOS)
30. Taralite punya PT Indonusa Bara Sejahtera (-)
31. Pinjam Modal punya PT Keuangan Integratif Tehnologi (Android dan iOS)
32. ALAMI punya PT Alami Fintek Sharia (Android dan iOS)
33. AwanTunai punya PT Simplefi Tehnologi Indonesia (Android) 44. Data secara lengkap berkaitan 157 fintech lending yang tercatat dan berijin di OJK